Sebagai perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), Sesuai dengan SK DSN MUI No : 012.119.01/DSN-MUI/XI/2021 Tanggal 18 November 2021, maka akad-akad Syariah yang digunakan antara Enterpriser dengan Perusahaan merujuk kepada FatwaDSN MUI NO 75 tahun 2009 tentang Pedoman PLBS, yaitu menggunakan akad :
- Al-Bai' (jual beli) : Akad ini digunakan dalam kegiatan jual beli produk dari perusahaan kepada Enterpriser. Perusahaan sebagai penjual, enterpriser sebagai pembeli dan obyek jual belinya adalah produk-produk halal yang dijual oleh perusahaan. Akad ini berlaku bagi semua enterpriser, baik enterpriser yang hanya menjadi pengguna produk maupun enterpriser yang menjalankan bisnis sebagai mitra perusahaan. Ketentuan tentang Jual beli diatur lebih lanjut dalam fatwa DSN MUI No 110 tahun 2017.
- Ju'alah. Yaitu janji atau komitmen dari perusahaan untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari dan atau dipengaruhi oleh suatu pekerjaan yang dilakukan oleh enterpriser. Dalam hal ini perusahaan bertindak sebagai JA'IL (pihak yang berkomitmen akan memberikan upah). Adapun MAJ'UL LAHU (obyek akadnya) adalah pekerjaan yang dilakukan oleh enterpriser agar ada pihak-pihak yang membeli produk dari perusahaan. Ketentuan lebih lanjut tentang Ju'alah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 62 tahun 2007.
Setelah permohonan ini diterima oleh PT Harmoni Dinamik Indonesia (selanjutnya dalam perjanjian disebut sebagai Perusahaan), saya/kami setuju, sepakat, dan akan mematuhi ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat Perusahaan sebagai berikut:
- Saya/Kami adalah (para) Enterpriser hanya untuk produk-produk HDI.
- Saya/Kami akan menjalankan usaha PT Harmoni Dinamik Indonesia, membeli produk-produk HDI dengan harga grosir dan sanggup untuk menjualnya kembali dengan harga eceran, seperti yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- Saya/Kami akan membeli semua produk HDI hanya dari Perusahaan, cabang-cabang, para stokis atau depo resmi. Saya/Kami tidak akan menjual atau menyediakan produk-produk HDI untuk dijual ke toko-toko pengecer di dalam negeri atau negara-negara lain.
- Saya/Kami setuju untuk mematuhi Rencana Pemasaran Perusahaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam literatur dan bahan-bahan petunjuk resmi dari PT Harmoni Dinamik Indonesia.
- Saya/Kami tidak akan merekrut suami dan istri dari seorang Enterpriser sebagai Enterpriser yang terpisah. Saya/Kami menyadari sepenuhnya bahwa suami dan istri dianggap sebagai satu orang Enterpriser.
- Saya/Kami setuju untuk menandatangani Formulir Aplikasi Menjadi Enterpriser sesuai dengan tanda tangan di KTP dan tidak diwakilkan oleh siapapun. Apabila Formulir ini ditandatangani oleh orang lain atau tidak sama dengan di KTP, maka segala resiko yang berhubungan dengan hak-hak Enterpriser adalah bukan tanggung jawab Perusahaan.
- Saya/Kami setuju untuk melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku saat mendaftar sebagai Entepriser. Bila Saya/Kami tidak melengkapi formulir pendaftaran dengan fotokopi KTP maka Perusahaan berhak untuk tidak memproses pendaftaran Saya/Kami.
- Saya/Kami setuju untuk melengkapi surat kuasa pembayaran bonus melalui nomor rekening pihak lain yaitu dengan menyertakan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) saya selaku pemberi kuasa dan fotokopi KTP pihak lain selaku penerima kuasa. Hal ini berlaku apabila saya menghendaki pembayaran bonus melalui nomor rekening pihak lain.
- Saya/Kami menyetujui Perusahaan untuk melakukan penghitungan pajak Enterpriser sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Saya/Kami setuju untuk melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pada saat mendaftar sebagai Enterpriser. Apabila Saya/Kami tidak melampirkan fotokopi NPWP pada formulir pendaftaran, maka Perusahaan berhak untuk melakukan penghitungan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia bagi Enterpriser tanpa NPWP.
- Saya/Kami dengan ini akan mengganti kerugian kepada Perusahaan terhadap segala tuntutan, kewajiban, biaya, tanggung jawab, kerusakan, tagihan, dan tindakan hukum yang timbul akibat salah penafsiran yang Saya/Kami buat sehubungan dengan Rencana Pemasaran dan/atau penjualan dan/atau penggunaan produk-produk HDI.
- Saya/Kami dengan ini menegaskan telah membeli Enterpriser Kit PT Harmoni Dinamik Indonesia sebelum menyerahkan permohonan ini kepada Perusahaan, untuk mempertimbangkan.
- Saya/Kami dengan ini setuju untuk mematuhi semua kebijaksanaan, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan PT Harmoni Dinamik Indonesia, termasuk peraturan dan ketentuan baru yang dikeluarkan dari waktu ke waktu dan segala kebijaksanaan, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah diubah, diperbaiki, dimodifikasi, atau ditolak.
- Saya/Kami setuju untuk mematuhi segala aturan yang tercantum dalam Formulir Aplikasi Menjadi Enterpriser yang merupakan peraturan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Enterpriser Resmi ini.
- Saya/Kami dengan ini menegaskan bahwa Saya/Kami tidak dalam keadaan bangkrut atau sejauh pengetahuan dan kepercayaan Saya/Kami tidak ada tindakan hukum mengenai kebangkrutan yang sedang menanti terhadap Saya/Kami di pengadilan Indonesia dan di mana saja.
- Saya/Kami dengan ini menegaskan bahwa Saya/Kami tidak terlibat atau bergerak dalam pengelolaan atau kegiatan-kegiatan yang diorganisir oleh perusahaan pemasaran bertingkat lainnya atau di suatu perusahaan yang memasarkan rangkaian produk yang serupa dengan produk Perusahaan. Apabila Saya/Kami ternyata terlibat berpartisipasi dan/atau bergerak dalam kegiatan-kegiatan dan/atau pengelolaan perusahaan pemasaran bertingkat lain atau perusahaan lainnya yang memasarkan rangkaian produk yang serupa dengan produk HDI dan terbukti mempunyai kepentingan pribadi di dalam pekerjaan ini terhadap bisnis HDI maka Perusahaan mempunyai hak untuk menghentikan perjanjian ini atau menghentikan keanggotaan Saya/Kami sebagai Enterpriser HDI dan meniadakan seluruh bonus Saya/Kami.
- Perusahaan dapat menghentikan peragenan Saya/Kami sebagai Enterpriser apabila Saya/Kami melanggar salah satu dari ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat di atas dan yang tercantum dalam peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Perusahaan.
- Peragenan Saya/Kami sebagai Enterpriser harus diperpanjang setiap tahun pada tanggal atau sebelum tanggal peragenan Saya/Kami sebagai Enterpriser berakhir setelah biaya perpanjangan dibayar yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Perusahaan. Perpanjangan tersebut berlaku setelah diterima atau dengan cara lain atas dasar kebijaksanaan tunggal dari Perusahaan.
- Perjanjian ini tidak boleh dialihkan kepada orang lain tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Perusahaan yang memiliki kebijaksanaan tunggal untuk menolak atau menyetujui pengalihan tersebut.
- Apabila terjadi kematian atau ketidakmampuan atas diri Saya/Kami yang dinyatakan oleh dokter ahli, maka peragenan Saya/Kami sebagai Enterpriser dapat dialihkan kepada ahli waris Saya/Kami mengikuti Undang-Undang Indonesia dengan syarat bahwa Perusahaan memberikan persetujuan tertulis mengenai pengalihan tersebut.
- Keanggotaan seorang Enterpriser tidak dapat diperjualbelikan dengan alasan apapun.